Rabu 16 Mar 2022 03:00 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek yang Siram Penumpang dengan Air Aki

Pelaku tak rela korban berhenti langganan secara sepihak.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek daring yang menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki (Accu) di kawasan Kebon Jeruk. Pengemudi ojek berinisial BJ (61) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku merupakan seorang 'driver online' dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Slamet mengatakan, penyiraman air aki disebabkan pelaku tidak terima penumpangnya yang berinisial MD (32) berhenti berlangganan. Padahal, MD sudah menjadi pelanggan tetap BJ dalam beberapa waktu terakhir. Karena kesal, pada Rabu (9/3), BJ menghampiri MD ke tempat kerjanya lantaran tidak terima diberhentikan secara sepihak.

Namun demikian, MD menolak ditemui.Pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.Tepat pukul 07.25, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepalanya dengan air aki. "Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.

Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku."Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kapolsek Kebon Jeruk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement