Rabu 16 Mar 2022 02:55 WIB

Kompolnas: Tindakan Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

Dokter Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) bersama Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kedua kanan), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Komnas HAM menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Densus 88 terkait peristiwa penembakan terduga teroris dokter Sunardi di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) bersama Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kedua kanan), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Komnas HAM menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Densus 88 terkait peristiwa penembakan terduga teroris dokter Sunardi di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Jozua Mamoto mengatakan, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris Sunardi (54) di Kabupaten Sukoharjo sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dia mengatakan hal itu berdasarkan fakta yang didapat Kompolnas usai meminta keterangan dari Tim Densus 88 dan melihat langsung lokasi penangkapan di kawasan Jalan Bekonang, Sukharjo. "Tindakan tegas dan terukur oleh Densus 88 dalam melumpuhkan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo sudah sesuai SOP," kata Benny Mamotodi Mapolres Sukoharjo, Selasa.

Baca Juga

Menurut Benny, yang pernah menjadi penyidik Densus88 AntiterorPolri, tindakan tim Densus 88 sudah sesuai prosedur. Kompolnas juga sudah mengundang Densus 88 untuk memaparkan kronologi dan proses penangkapan tersangka teroris Sunardi, yang berprofesi sebagai seorang dokter itu.

Dari paparan yang disampaikan TimDensus 88, kasus tindak pidana terorisme tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sehingga status Sunardi adalah tersangka dan bukan lagi terduga teroris. Selain itu, dia menjelaskan anggotaDensus 88 melumpuhkan tersangka teroris Sunardi tidak pada kepala atau bagian vital, melainkan tembakan mengenai bagian tangan, lengan, punggung, dan pinggang.

Anggota Densus menjelaskan alur penangkapan dari awal. Tersangka Sunardi mencoba kabur hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Kompolnas juga mendapatkan keterangan terkait mobil yang digunakan tersangka untuk menabrak dan menyerempat petugas dan masyarakat sekitar.

"Semua bukti kronologi penangkapan juga sudah dikantongi," tambah mantan Wakil Sekretaris NationalCentral Bureau(NCB)-Interpol Indonesia itu.

Selain itu, Kompolnas juga mengundang enam saksi yang melihat langsung saat penangkapan tersangka Sunardi. Tindakan yang dilakukan anggota Densus 88 untuk melumpuhkan tersangka teroris Sunardi, karena pelaku sangat berisiko dan bisa membahayakan nyawa anggota pasukan Densus88.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement