Selasa 15 Mar 2022 18:42 WIB

Dugaan Unlawful Killing Terhadap Dokter Sunardi Didalami

Jika Komnas HAM menyimpulkan unlawful killing, proses hukum dimungkinkan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan bukti  rekaman CCTV kronologi penangkapan terduga teroris dokter Sunardi saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Komnas HAM menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Densus 88 terkait peristiwa penembakan terduga teroris dokter Sunardi di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan bukti rekaman CCTV kronologi penangkapan terduga teroris dokter Sunardi saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Komnas HAM menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Densus 88 terkait peristiwa penembakan terduga teroris dokter Sunardi di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Ali Mansur, Dian Fath Risalah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan tim Densus 88 terhadap dokter Sunardi. Terduga teroris itu ditembak mati oleh tim Densus 88 saat akan ditangkap.

Baca Juga

"Apakah ada potensi pelanggaran HAM, kami akan dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3).

Dia melanjutkan, Komnas HAM juga akan mendalami berbagai isu lainya terkait dengan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, saat ini Komnas HAM juga masih menunggu informasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surakarta.

Pada saat yang bersamaan, Komnas HAM juga membuka kemungkinan akan mendatangi lokasi peristiwa penembakan terhadap terduga teroris dimaksud. Anam mengatakan, hal tersebut guna mendalami video pengejaran Densus terhadap dokter Sunardi.

"Kami akan dalami. Ini kan bukan videonya densus, ini video CCTV, video ini punya publik. Macem-macem sumber videonya," katanya.

Hal tersebut diungkapkan Komnas HAM usai memeriksa tim Densus 88 terkait penembakan terduga teroris tersebut. Anam mengapresiasi keterbukaan kepolisian terkait peristiwa penembakan tersebut.

Pemeriksaan oleh Komnas HAM dilakukan guna menguji apakah penembakan terhadap dokter Sunardi tergolong sebagai lawful killing atau unlawful killing. Jika disimpulkan sebagai unlawful killing, boleh jadi akan ada proses hukum.

"Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukin video saya kira itu moralitas yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," katanya.

Sunardi merupakan seorang dokter yang membuka praktik di rumahnya di RT 03/RW 07 Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia ditangkap dan ditembak mati oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme.

Tim Densus 88 Polri menembak Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3). Penembakan dilakukan karena Sunardi dinilai melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas.

Kepolisian pun meyakini bahwa tindakan yang dilakukan tim Densus 88 terhadap terduga teroris, dokter Sunardi sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"Kami menjamin seluruh tindakan yang dilakukan petugas Densus telah memenuhi prosedur yang dilatihkan dan di drill kepada mereka melalui langkah-langkah mekanisme penegakan hukum," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3).

Dia mengungkapkan, aturan itu antara lain Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang bereskalasi. Begitu juga dengan penindakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas dengan yang dihadapkan pada situasi di mana yang membahayakan petugas dan masyarakat.

"Itu sudah yang sudah diikuti oleh petugas dalam penindakan ini. Itu sudah dipenuhi oleh mereka," kata Aswin Siregar.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah Densus 88 Antiteror Polri menembak mati seorang dokter bernama dokter Sunardi sudah tepat. Karena polisi beralasan penembakan di Jalan Bekonang, Sukoharjo, itu terpaksa dilakukan karena pria berusia diduga hendak melakukan perlawanan saat ditangkap. 

"Yang membuat Densus 88 terpaksa melakukan tindakan tegas terukur adalah karena tersangka melakukan tindakan perlawanan menabrakkan mobil yang membahayakan nyawa aparat dan masyarakat," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Ahad (13/3).

Poengky melanjutkan, polisi sendiri telah menyatakan status dokter Sunardi sebagai tersangka kasus teroris. Disebutkan, yang bersangkutan menjadi anggota JI, dan menjadi Penanggung Jawab organisasi HASI yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI). Karena itu, dapat dipastikan bahwa Densus 88 Antireror Polri sudah mengantongi bukti dan datanya.

"Sebelum menjadikan tersangka dan melakukan pengejaran, Densus 88 Antiteror Polri pasti sudah mendapatkan cukup data," kata Poengky.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement