Senin 14 Mar 2022 09:01 WIB

Kompolnas Dalami Prosedur Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88

Kompolnas bakal datangi TKP dan konfirmasi ke Densus 88 soal penembakan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah petugas Kepolisian berjaga di depan rumah terduga teroris usai penggeledahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/3/2021). Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan peledak dan bom rakitan untuk proses penyelidikan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Kepolisian berjaga di depan rumah terduga teroris usai penggeledahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/3/2021). Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti bahan peledak dan bom rakitan untuk proses penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak mati seorang dokter bernama Sunardi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) malam. Dokter Sunardi diduga sebagai pelaku terorisme dan bagian dari jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Merespons itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mendatangi lokasi kejadian.

"Guna merespons perhatian publik terkait penangkapan dan penembakan dokter Sunardi terduga tindak pidana teroris, Kompolnas akan mengunjungi TKP sekaligus mendengarkan penjelasan Densus 88 Polri," ujar anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, dalam pesan singkatnya, Senin (14/3).

Baca Juga

Menurut Yusuf, hal yang sangat penting untuk dilihat adalah apakah penangkapan dan penembakan dr Sunardi telah sesuai prosedur undang-undang. Terutama hukum acara pemberantasan tindak pidana terorisme. Karena itu nantinya, kata dia, Kompolnas bakal bertemu dengan Densus 88 Antiteror Polri.

"Kompolnas akan menanyakan ketentuan hukum acara seperti dalam Pasal 28 UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Yusuf.

Dalam pasal tersebut, menurut Yusuf, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari. Namun, bukti permulaan itu harus sesuai dengan pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Yusuf melanjutkan, dalam aturan itu dijelaskan, pertama ntuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen. Kedua, penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.

"Ketiga proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama tiga hari," kata Yusuf.

Terakhir, kata dia, jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan penyidikan. Jadi, kasus penembakan dr Sunardi akan melihat apakah telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement