Selasa 15 Mar 2022 19:38 WIB

Apa Kabar Revisi Permenaker? Janji Menaker Permudah Aturan Pencairan JHT Dipertanyakan

Buruh menuntut agar pencairan dana JHT dikembalikan seperti dalam Permenaker 19/2015.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)
Foto:

Dalam siaran persnya pada 2 Maret lalu, Menaker Ida memang menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun revisi Permenaker 2/2022. Sebelum Permenaker 2/2022 itu berlaku pada Mei, kata Ida, acuan pencairan JHT tatap mengacu pada Permenekar lama. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri pada Kamis (3/3/2022) menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama. Dengan demikian, peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

"Iya artinya pekerja yang menjadi peserta JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan atau klaim dana JHT-nya," ujar Indah, saat dikonfirmasi Republika.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan JHT baru bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun, tengah direvisi. Menurutnya, substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT akan dikembalikan seperti yang berlaku di Permenaker 19/2015.

"Kita ubah substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT yang dikembalikan seperti yang ada di Permenaker 19/2015," kata dia.

Kemenaker pun mengaku sudah menampung aspirasi kelompok buruh dalam proses revisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencarian dana JHT. Hasil revisi ini akan segera disahkan. Kendati demikian, belum ada kepastian soal pasal yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. 

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, pihaknya telah bertemu sejumlah kelompok buruh dalam beberapa kali pertemuan sejak akhir Februari hingga awal Maret ini.

Kelompok buruh itu antara lain KASBI, KSPSI AGN, KSPN, dan KSBSI. Menurut Chairul, kelompok buruh tersebut menyampaikan aspirasi menolak ketentuan pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

Chairul mengklaim, kesepakatan telah tercapai antara Kemenaker dan kelompok buruh terkait persoalan ini. Namun, Chairul enggan menyebutkan kesepakatan soal isu ini lantaran pasalnya masih harus dibahas dengan kementerian/lembaga lain. 

"Aspirasi mereka sudah kami tampung. Itu (JHT cair usia 56) adalah poin penting yang didiskusikan. Sudah jadi sesuatu yang bulat diputuskan, cuma ini masih didiskusikan dengan kementerian teknis," kata Chairul kepada Republika, Ahad (13/3/2022). 

Menurut Chairul, penyerapan aspirasi buruh ini sudah masuk pada tahap akhir. Setelah ini, pihaknya akan mendiskusikan pasal-pasal yang akan direvisi dengan kementerian/lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Pihaknya juga akan menemui Kemenkumham untuk menyinkronkan hasil revisi ini dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Chairul mengatakan, pihaknya akan berupaya mengesahkan revisi Permenaker 2/2022 ini sesegera mungkin.

"Kalau bisa bulan Maret ini, kenapa harus April," ucapnya. 

 

 

photo
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement