Rabu 09 Mar 2022 20:15 WIB

Partai Buruh: Menaker Jangan Bersilat Lidah, Segara Cabut Permenaker JHT Usia 56! 

Kemenaker beralasan revisi permenaker akan mengakomodasi masukan dari buruh.

Rep: Febryan. A, Antara/ Red: Ratna Puspita
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segara mencabut Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Ilustrasi
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segara mencabut Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segara mencabut Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurut dia, selama ini Ida hanya bersilat lidah ketika menyebut ketentuan JHT kembali ke aturan lama. 

"Menaker jangan bermain kata-kata, bersilat lidah, dan 'membohongi publik' dengan menyatakan bahwa ketentuan dana JHT kembali ke aturan lama," Said dalam konferensi pers daring, Rabu (9/3). 

Baca Juga

Said menjelaskan, Ida beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ketentuan JHT kembali menggunakan Permenaker 19/2015. Permenaker lama itu mengatur bahwa JHT bisa dicairkan langsung saat pekerja berhenti bekerja. 

Namun, Said mengatakan, Ida tak kunjung mencabut Permenaker 2/2022. "Dalam Permenaker 2/2022 itu sudah dicantumkan bahwa Permenaker itu akan berlaku mulai Mei 2022. Otomatis sebelum Mei, berlaku Permenaker yang lama," kata Said.

Selain itu, Said juga menolak rencana Ida melakukan revisi terhadap Permenaker 2022. Partai Buruh dan elemen buruh, kata dia, mendesak agar Ida mencabut Permenaker 2/2022. 

Lalu, ketentuan pencairan JHT kembali sepenuhnya menggunakan Permenaker 19/15. "Parti buruh meminta Menaker mencabut Permenaker 2/2022, bukan revisi," kata Said. 

Dalam siaran persnya pada 2 Maret lalu, Menaker Ida memang menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun revisi Permenaker 2/2022. Sebelum Permenaker 2/2022 itu berlaku pada Mei, kata Ida, acuan pencairan JHT tatap mengacu pada permenaker lama. 

Said melanjutkan, untuk memastikan Ida mencabut Permenaker 2/2022, ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (11/3). Buruh akan mendesak DPR memanggil Ida. 

Baca juga: PM Swedia Tolak Desakan Bergabung dengan NATO

Partai buruh mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk pencabutan Permenaker 2/2022. Apabila tuntutan itu tak didengarkan, kata Said, buruh akan menggelar mogok kerja nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan buruh. "Bagaimana kita mencari sebuah formulasi yang paling tepat, yang paling bagus terutama adalah tadi dengan kita mengakomodir terhadap masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi ketika ditemui media sebelum dimulainya pertemuan hari kedua Employment Working Group (EWG) G20, Jakarta, Rabu.

Kemenaker terus secara aktif menyerap aspirasi dari para serikat pekerja dan buruh dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga lain. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini.

Anwar mengatakan bahwa Kemenaker ingin mencari hal-hal terbaik dari regulasi yang menyangkut JHT, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan terkait tata cara pembayaran JHT. Aturan baru terkait JHT itu diharapkan dapat keluar secepatnya yang mengakomodasi masukan-masukan dari serikat pekerja dan buruh tersebut.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Seret Negara-Negara dalam Posisi Sulit

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses revisi dari aturan JHT untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan JHT. Revisi dilakukan dengan menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja dan buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement