Rabu 09 Mar 2022 20:12 WIB

Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Sulsel Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Kejaksaan menegaskan turut memberantas mafia pupuk bersubsidi.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto (kanan) menandatangani kerja sama pengawasan distribusi pupuk subsidi di Makassar, Rabu (9/3).
Foto: Istimewa
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto (kanan) menandatangani kerja sama pengawasan distribusi pupuk subsidi di Makassar, Rabu (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR—Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi. Komitmen ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto di Makassar, Rabu (9/3).

Dwi Satriyo menegaskan, aspek pengamanan distribusi pupuk bersubsidi selalu menjadi prioritas utama bagi Petrokimia Gresik. Menurutnya, hal ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga

“Mulai hari ini kami menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat proses penyaluran pupuk bersubsidi. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulawesi Selatan, dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujar Dwi Satriyo dalam keterangan, Rabu (9/3).

Melalui kerja sama ini, Petrokimia Gresik bersama Kejati Sulsel akan melakukan berbagai upaya pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk Petrokimia Gresik. Antara lain, koordinasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk, hingga penegasan proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dwi Satriyo menambahkan, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan. Petrokimia Gresik juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur pada tahun ini.

“Kami juga akan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperkuat pengawasan di Gresik sebagai home base perusahaan,” tegas Dwi Satriyo.

Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto menyampaikan pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi. Sehingga pupuk subsidi dapat diterima oleh petani yang berhak. Dengan kolaborasi ini diharapkan potensi penyelewengan dapat dihindari.

“Kami juga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk turut memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan instansi terkait. Harapannya, melalui sinergisme ini pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” ujarnya.

Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat, atau 56 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022, yakni 9,1 juta ton. Adapun rinciannya terdiri dari Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan Organik Granul 936.610 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement