Selasa 15 Mar 2022 14:11 WIB

Puan: DPR Selesaikan 31 UU dalam Tiga Tahun Menjabat

Komisi II menjadi yang terbanyak menyelesaikan UU selama tiga tahun ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. Dalam pidato pembukaannya di rapat paripurna, ia menyampaikan bahwa DPR periode 2019-2024 telah mengesahkan sebanyak 33 undang-undang selama tiga tahun.

"Selama tiga tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD, DPR RI telah menyelesaikan Undang Undang sebanyak 31 undang-undang," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Tahun ini, rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 undang-undang. Saat ini, ada dia komisi yang sedang berada dalam proses pembahasannya, yakni Komisi VIII dan Komisi IX.

"Menjadi tanggung jawab DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022. Untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," ujar Puan.

DPR, kata Puan, harus dapat memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah memberikan manfaat. Serta kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Inilah tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan kedaulatan rakyat, yaitu agar kemajuan dalam membangun Indonesia dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia hidup rakyat menjadi sejahtera dan lebih mudah," ujar Puan.

"Dalam mewujudkan tujuan pelaksanaan tugas DPR RI tersebut, kita juga dituntut untuk meningkatkan DPR RI yang kuat secara substansi, berdemokrasi secara berkeadaban, dan memiliki kehormatan sesuai dengan kedudukannya," sambungnya.

Berikut jumlah RUU yang telah diselesaikan oleh komisi-komisi di DPR:

1. Komisi I, telah menyelesaikan 2 RUU;

2. Komisi II, menyelesaikan 8 RUU;

3  Komisi III menyelesaikan 3 RUU;

4. Komisi V menyelesaikan 1 RUU;

5. Komisi VI menyelesaikan 3 RUU;

6. Komisi VII menyelesaikan 1 RUU;

7. Komisi X menyelesaikan 1 RUU;

8. Komisi XI menyelesaikan 4 RUU;

9. Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU

10.Badan Anggaran menyelesaikan 1 RUU;

11. Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan 3 RUU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement