Senin 14 Mar 2022 20:15 WIB

Sentralisasi Pelaksanaan Eksekusi Jadi Bagian Reformasi Peradilan Nasional

Pelaksanaan eksekusi atas sebuah putusan pengadilan umumnya tidak memuaskan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mohamad Ridwan Thalib, S.H., B.Bus., B.A., LL.M

Masyarakat pada umumnya tidak menyadari pelaksanaan eksekusi atas sebuah putusan pengadilan, khususnya perkara perdata, tidaklah dalam taraf yang memuaskan. Banyak tunggakan dan tumpukan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi pelaksanaan eksekusinya masih saja tertunda atau belum dilaksanakan dikarenakan berbagai faktor.

Berbagai faktor itu termasuk adanya gugatan pihak ketiga, perlawanan, adanya peninjauan kembali (biasanya membuat ketua pengadilan negeri setempat menunggu eksekusi untuk ditunda, padahal PK tidak dapat menunda eksekusi) atau lainnya. Umumnya, hal-hal tersebut merupakan alasan-alasan pihak yang kalah dalam berperkara untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi.

Lemahnya pelaksanaan eksekusi bahkan diakui oleh pemerintah sebagai kelemahan sistem penegakan hukum keperdataan di Indonesia. Perbaikan pelaksanaan eksekusi bahkan masuk ke dalam sektor yang perlu diperbaiki sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional, sesuai dengan amanat Presiden dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024.

Mengutip dari RPJMN, Isu Strategis yang dimuat dalam Pembukaan RPJMN, dinyatakan bahwa “…pada sistem peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi perlu dibenahi. Salah satunya karena Indonesia pada indikator penegakan kontrak masih berada pada peringkat 146 dari 190 negara”.

Dalam RPJMN, juga diatur perbaikan sistem hukum pidana dan perdata melalui strategi penyempurnaan hukum ekonomi yang mendukung kemudahan berusaha dan penguatan lembaga demi mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Permasalahan yang timbul adalah di dalam RPJMN penyelesaian atau prioritas pemerintah adalah melalui revisi atau perbaikan sistem perundangan yaitu percepatan pembahasan RUU KUHPerdata serta penyempurnaan hukum di bidang ekonomi secara global.

Sebuah metode penyelesaian, yang menurut hemat penulis, akan memakan waktu yang cukup lama serta bertele–tele. Kebutuhan atas penyelesaian permasalahan eksekusi perdata di Indonesia, sudah cukup mendesak, permasalahan sengketa antara masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha sudah di angka yang cukup tinggi. Ditambah dengan lamanya proses persidangan, apabila proses pelaksanaan eksekusi juga memakan waktu yang sangat lama, maka secara rata-rata penyelesaian permasalahan perdata di Indonesia bisa mencapai waktu 5-7 tahun (sampai dengan eksekusi).

Permasalahan pelaksanaan eksekusi yang memakan waktu dan kompleks ini juga telah menjadi perhatian Mahkamah Agung, sebagaimana diutarakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Syarifudin, S.H., M.H,  pada 2019 saat menyampaikan Keynote Speech dalam Diskusi Publik bertajuk “Mewujudkan Sistem Eksekusi Putusan Perdata yang Efektif dan Efisien” (diselenggarakan oleh LeIP dan Kedutaan Belanda). Mahkamah Agung, menurut beliau, akan mengambil inisiatif sebagai solusi jangka pendek berupa perbaikan terhadap regulasi internal terkait prosedur eksekusi putusan dan peningkatan juru sita pengadilan, sambil menunggu penyelesaian serta perbaikan yang bersifat integratif dan komprehensif dari Pemerintah, DPR serta Lembaga Yudikatif itu sendiri.

Kompleksitas pelaksanaan eksekusi tidak berhenti sampai masalah waktu yang bertele–tele saja, tapi permasalahan berlanjut ke aspek pengamanan, di mana peranan instansi kepolisian atau satpol PP menjadi penting untuk dijalankannya eksekusi. Bayangkan, eksekusi bisa saja batal atau ditunda karena kepolisian atau Satpol PP setempat tidak siap untuk memberikan dukungan pengamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement