Senin 14 Mar 2022 20:15 WIB

Sentralisasi Pelaksanaan Eksekusi Jadi Bagian Reformasi Peradilan Nasional

Pelaksanaan eksekusi atas sebuah putusan pengadilan umumnya tidak memuaskan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

Solusi Terbaik Percepatan Pelaksanaan Eksekusi

Saat ini, permasalahan pelaksanaan eksekusi pada peradilan perdata menjadi hal yang sangat mendesak untuk dicarikan solusinya. Mengutip pendapat Dr H Haswandi, S.H., M.Hum. dalam makalahnya saat fit & proper test di Komisi III DPR pada September 2021 lalu, perlu suatu solusi sistematis dan komprehensif melalui dua cara.

Pertama, perlu diciptakan serta dibentuknya unit kerja setingkat eselon II di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung, khusus, untuk melakukan koordinasi, supervisi, serta menjalankan tindakan eksekusi di seluruh Pengadilan di Indonesia (sentralisasi). Unit kerja ini bisa saja nantinya melakukan supervisi dan pelaksanaan eksekusi secara terpusat terhadap peradilan keperdataan umum (pengadilan negeri & pengadilan agama) serta khusus (hubungan industrial, kepailitan, merek dan lain–lain) dan bahkan putusan–putusan yang dikeluarkan oleh lembaga quasi yudisial (KPPU, KIP atau BPSK).

Kedua, perlu segera dibentuk unit pengamanan pelaksanaan eksekusi yang mana kewenangannya dapat diperluas untuk menjaga pengamanan jalannya persidangan, mengawal tahanan (saat menjadi tahanan pengadilan), serta lain – lain. Unit pengamanan ini bernama “Police Justice”.

Nantinya, Police Justice menggantikan peranan polisi dan Satpol PP sebagai elemen pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi atau mengawal jalannya persidangan. Menciptakan “Police Justice” bukanlah suatu hal yang aneh. Di Amerika Serikat, lembaga yudikatif memiliki satuan dengan komando paramiliter (bernama US Marshall) untuk mengawal tahanan, menjalankan eksekusi, menjaga persidangan federal dan banyak lagi. Satuan ini memiliki persenjataan dan pelatihan militer dan kewenangan ekslusif yang berada dibawah wewenang sistem peradilan federal AS.

Kedua solusi tersebut di atas dapat dijalankan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut antara Mahkamah Agung RI, Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi serta penyempurnaan atas peraturan perundangan yang sudah ada sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 (KUHPer, HIR dan banyak lagi). Pendapat atau solusi yang disampaikan oleh DR. Haswandi, S.H. (kini sudah menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata), adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Ketua Mahkamah Agung terkait solusi jangka pendek atas masalah pelaksanaan eksekusi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Penulis beranggapan, pembentukan unit kerja khusus di bawah Panitera MA sebagai pelaksana dan pengawas dijalankannya eksekusi serta diciptakannya Police Justice, dapat memberikan solusi efektif atas permasalahan–permasalahan terkait lambatnya pelaksanaan Eksekusi di Indonesia. Unit kerja baru ini nantinya memiliki kewenangan serta kemampuan untuk menentukan faktor–faktor yang memperlambat pelaksanaan eksekusi. Contohnya seperti apakah gugatan/perlawanan pihak ketiga baru atas objek yang sama merupakan gugatan yang dibuat-buat hanya untuk mengulur eksekusi itu sendiri.

Sedangkan secara eksternal, Police Justice bisa menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan terkait pengamanan eksekusi dan juga untuk menambah daya atau kekuatan dari lembaga yudikatif dalam menjalankan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Arahan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung pada 2019, serta ide-ide yang diutarakan Dr Haswandi selaku pemangku kebijakan di Kamar Perdata MA, perlu ditindak-lanjuti serta dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan terkait, termasuk di dalamnya Mahkamah Agung itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement