REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset-aset berharga milik tersangka Doni Salmanan alias King Salmanan. Penyitaan tersebut, terkait dengan penyidikan lanjutan kasus investasi bodong trading binary option pada aplikasi Quotex.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli mengungkapkan, beberapa aset yang disita dari Doni, berupa dua rumah yang berada di Soreang, dan Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tim juga menyita satu uni mobil jenis sport Porsche 911 Teara 4S, dua unit SUV Honda CR-V, satu unit Toyota Fortuner.
Dari tangan Doni, penyidik juga mengamankan sejumlah motor. Seperti dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu unit motor Ducati SuperLeggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.
Selain itu, tim penyidik juga menyita barang-barang berharga lain, seperti satu unit laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dan dua buku tabungan atas nama DNF. Namun, kata Gatot, belum diketahui berapa nominal dari isi dalam buku-buku tabungan tersebut.
“Penyidik juga menyita satu kartu kredit, empat pasang sepatu yang nilainya cukup tinggi. Satu jam tangan merk Hermes, 11 pasang baju dan celana dengan harga yang terbilang mahal, tas, topi, dan tiga unit CPU komputer kerja, juga 20 buah buku trading,” begitu kata Kombes Gatot saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Adapun terkait proses penyidikan terkait Quotex, Gatot mengatakan, tim penyidikan di Dirtipideksus, pada hari ini berencana ntuk memeriksa orang-orang terdekat Doni Salmanan. Akan tetapi, rencana pemeriksaan tersebut, batal dilakukan karena pihak terperiksa meminta penjadwalan ulang.
“Tim penyidik hari ini memeriksa EJS sebagai manajer dan isteri dari DS (Doni Salmanan). Tetapi yang bersangkutan EJS meminta waktu untuk menjadwalkan ulang proses permintaan keterangan,” kata Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoaks, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menebalkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.