Senin 14 Mar 2022 11:15 WIB

Istri dan Manajer Doni Salmanan Meminta Penundaan Pemeriksaan

Keduanya beralasan kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset.

Video yang diluncurkan di YouTube Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan untuk istrinya Dinan Nurfajrina, sudah ditonton 262 ribu, hingga Selasa 10 Januari 2022 siang.
Foto: Istimewa
Video yang diluncurkan di YouTube Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan untuk istrinya Dinan Nurfajrina, sudah ditonton 262 ribu, hingga Selasa 10 Januari 2022 siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin (14/3/2022). Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik menjadi menjadi Selasa (15/3/2022).

"Jadi kami mengajukan permohonan (pemeriksaan) ditunda besok (Selasa)," kata Ikbar dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan, alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan yang dijadwalkan Senin ini, karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut. "Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujarnya pula.

Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya, permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," ujarnya.

Ikbar memastikan, kliennya akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan Selasa (15/3/2022) besok. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes PolReinhard Hutagaol menyatakan pihaknya masih menunggu kedatangan istri dan manajer Doni Salmanan yang dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB. "Kami masih menunggu," ujar Reinhard.

Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan istri dan manajer Doni Salamanan, menyatakan akan disampaikan perkembangan informasinya nanti. "Nanti kami update," ujar Gatot.

Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat. Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah moto gede (moge). Penyidik belum memerinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.

Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.

Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement