Sabtu 12 Mar 2022 20:08 WIB

Kejagung Tahan Rennier, Tersangka Baru Asabri

Tersangka baru kasus Asabri ditahan Kejagung.

 Kejagung Tahan Rennier, Tersangka Baru ASABRI. Foto: Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kejagung Tahan Rennier, Tersangka Baru ASABRI. Foto: Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang menahan mantan komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief. Dia ditahan dalam kasus korupsi Asabri.

Rennier sebelumnya sempat ditahan dalam kasus kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, namun diputus lepas oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran persnya yang diterima Republika, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Ketut, Rennier ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

Sebelumnya, Kejagung pernah mendakwa Rennier dalam kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Sementara, Kejagung telah mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri. Ada tiga tersangka baru, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement