Kamis 10 Mar 2022 18:20 WIB

Aliran Dana Penipuan Binomo Mengalir Sampai Jauh

PPATK melacak aliran dana Binomo sampai ke Karibia dan British Virgin Island.

Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Hari ini PPATK mengumumkan temuan terkait kasus aplikasi trading Binomo dan melacak aliran dana hingga keluar negeri. (ilustrasi)
Foto:

Terkait kasus aplikasi trading Binomo, Tim Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Taksiran aset yang bakal disita terkait kasus Binomo tersebut, mencapai ratusan miliar rupiah.

“Mulai dari mobil mewah, seperti Ferrari, dan Tesla, dan tanah serta bangunan rumah yang berada di Medan, dan di BSD Tangerang, sudah dilakukan sita,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu mengatakan, aset dalam bentuk lainnya, berupa rekening pada empat bank, dan deposito yang nominalnya juga miliaran rupiah. “Masih ada beberapa lagi yang akan disita terkait IK (Indra Kenz),” sambung Whisnu.

Namun, dikatakan dia, tim penyidiknya belum dapat memastikan berapa sebenarnya total aset milik Indra Kenz dari hasil penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut. Sebab kata dia, proses penyidikan berjalan, masih terus menghitung arus transaksi keuangan milik pemuda kaya raya asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu. Juga, dikatakan belum ada angka pasti berapa banyak aset tetap yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang pasti, Whisnu mengatakan, tim penyidiknya masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aset-aset, dan arus transaksi keuangan Indra Kenz. “Mungkin jumlahnya mencapai ratusan miliar. Tetapi belum semua dapat disita. Dan kami terus meminta audit dari PPATK, untuk melacak, dan merekapitulasi semuanya,” terang Whisnu.

Indra Kenz adalah salah satu tersangka dari pengungkapan, dan penyidikan dugaan penipuan investasi ilegal via aplikasi Binomo. Penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri itu, juga kemarin menetapkan tersangka pada kasus serupa terhadap Doni Salmanan, alias King Salmanan afiliator asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) terkait aplikasi investasi ilegal Quotex. Terhadap Indra Kenz, dan Doni Salmanan, sejak tersangka kini berada dalam tahanan.

Kedua tersangka itu, dituding melakukan praktik penipuan, perjudian online, penyebaran kabar bohong atau hoaks, dan juga TPPU via konten media sosial (medsos), dan Youtube. Keduanya, pun disangkakan sama dengan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. 

Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda untuk lebih berhati-hati apabila ada  penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar. PPATK meminta masyarakat jeli dan kritis sebelum melakukan investasi, misalnya penawaran investasi forex/crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo. 

"Masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex/crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap. Selain itu, perlu juga ditanyakan proses perizinan kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti," imbau Ivan, Kamis.

 

photo
OJK bidik influencer dan affiliator kaki tangan Binary Option dan Broker Ilegal - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement