Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pun sudah dipastikan oleh DPR tidak akan dibahas saat para wakil rakyat saat ini menjalani masa reses. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, sampai saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.
"Ketika Baleg (Badan Legislasi) meminta itu (rapat) dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukan kepada AKD manapun sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dirinya meminta seluruh pihak bersabar. Pimpinan DPR pun berjanji akan segera mungkin setelah reses akan mengadakan rapat Bamus untuk menunjuk AKD mana yang membahas RUU TPKS.
"Kalau kemudian ditunjuk Baleg ya Baleg akan segera membahas gitu karena sifatnya Baleg itu kan setiap rancangan undang undang pasti akan diharmoniasi oleh Baleg termasuk TPKS," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengonfirmasi Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah pada Rabu (23/2) batal digelar. Rencananya rapat kerja Baleg dengan pemerintah ini untuk membahas RUU TPKS.
"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR, karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Willy.
Menurut dia, sebenarnya Baleg DPR sudah lama mengajukan permintaan agar pembahasan RUU TPKS bisa dilaksanakan pada masa reses. Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah yang diterimanya, Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR pada 11 Februari.
In Picture: Peringatan Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta