Selasa 08 Mar 2022 10:59 WIB

Penumpang Kereta di Cirebon Masih Harus Tunjukkan Tes Antigen Negatif

Menurut Luhut, penumpang transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu tes.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang menaiki Kereta Ranggajati rute Jember-Cirebon di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang menaiki Kereta Ranggajati rute Jember-Cirebon di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terkait peniadaan syarat tes negatif Covid-19 bagi pengguna jasa. Sehingga, saat ini persyaratan masih seperti sebelumnya, yaitu setiap penumpang tetap diwajibkan negatif tes antigen maupun PCR.

"Untuk aturan yang terbaru (peniadaan persyaratan tes antigen dan PCR), PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut," kata Suprapto di Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022).

Suprapto mengatakan, sampai hari Selasa, pengguna jasa kereta masih harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan dengan ketat yaitu wajib memiliki surat bebas Covid-19, baik berupa tes antigen maupun PCR. Pihaknya belum menerima surat edaran terkait peniadaan syarat bebas Covid-19, sehingga KAI Daop 3 Cirebon masih menginduk dengan persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

"Di mana salah satunya, mewajibkan bagi penumpang kereta jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes antigen yg berlaku 1 x 24 jam maupun PCR," tutur Suprapto. Pihaknya juga sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi.

Sebelumnya diberitakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil rapat terbatas PPKM di Jakarta, Senin (7/3/2022), mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement