Senin 07 Mar 2022 20:01 WIB

Polisi: Azis Samual Masih Bungkam Soal Pengeroyokan Ketua KNPI

Polisi telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan ketua KNPI.

Polda Metro Jaya mengatakan, Azis Samual hingga Senin (7/3/2022) hari ini masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kiri)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polda Metro Jaya mengatakan, Azis Samual hingga Senin (7/3/2022) hari ini masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama. Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan, Azis Samual hingga Senin (7/3/2022) hari ini masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama. Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta.

Baca Juga

Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Zulpan mengatakan, kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tambahnya.

Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. 

Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang. Pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2/2022).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2/2022) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Ahad (27/2/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3/2022), yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual pada Selasa (2/3/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement