Senin 07 Mar 2022 16:09 WIB

Isu Momentum Reshuffle, Kegusaran Partai Koalisi, dan Desakan Evaluasi Kinerja Menag

PAN dikabarkan segera bergabung ke koalisi Jokowi dan mendapatkan jatah menteri.

Menag Yaqut Cholil Qoumas, pernyataannya soal adzan belakangan menuai polemik sampai muncul desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerjanya. (ilustrasi)
Foto:

Republika pada akhir Februari lalu pernah menghubungi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid dan mushala. Namun, Yaqut saat itu enggan memberikan penjelasannya terkait ucapannya yang dinilai membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong.

Saat menghubunginya untuk minta alasan kenapa suara adzan dibandingkan dengan anjing menggonggong, Menag Yaqut tidak menjawabnya. Menag Yaqut meresponnya dengan mengirim siaran pers isinya bantahan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar.

Thobib menegaskan, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," demikian rilis Thobib Al-Asyhar yang dikirim Menag Yaqut kepada Republika, Kamis (24/2).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

 

 

photo
Infografis Menjawab Seruan Adzan - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement