Jumat 04 Mar 2022 19:11 WIB

Tanah Terkait Korupsi Jiwasraya Disita, Jumlahnya Mencapai 1,5 Juta Meter Persegi

Jumlah 1,5 juta meter persegi ini hasil total luas dari 296 bidang tanah.

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputroberupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi  (Persero). "Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, Jumat (4/3/2022).

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan terhadap 296 bidang tanah tersebut. Selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.

Baca Juga

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi ialah 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi;38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi tersebut, maka pada Selasa (1/3/2022) dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.

Selanjutnya, dengan temuan itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputroitu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI pada 24 Agustus 2021, yang menyatakan terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar.

Tim Pengendali Eksekusi di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro,guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement