Rabu 02 Mar 2022 11:40 WIB

Polri: Arahan Presiden Jokowi Jadi Pedoman Mitigasi Radikalisme

Presiden mengingatkan TNI dan Polri mendisiplinkan diri dan anggota keluarganya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022 terkait kedisiplinan anggota dan keluarga TNI dan Polri menjadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikalisme. Dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2022 tersebut, presiden mengingatkan agar seluruh personel TNI dan Polri mendisiplinkan diri dan anggota keluarganya dalam pencegahan penyebaran radikalisme, termasuk dengan tidak mengundang penceramah radikal.

"Arahan Presiden menjadi pedoman dalam implementasinya terkait arahan tersebut, karena ini untuk kebaikan bersama dan mitigasi sebaran paham-paham radikalisme," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga

Dalam penerapan arahan presiden tersebut, Dedi mengatakan, fungsi pengawasan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dioptimalkan untuk mendisiplinkan seluruh anggota Polri. Apabila ditemukan ada yang melanggar maka akan dilakukan penindakan secara tegas.

"Apabila terbukti ada yang dilanggar, Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," katanya.

Tidak hanya pengawasan, ia mengatakan, tindak lanjut dari arahan tersebut ialah dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan memberikan pembinaan terhadap seluruh anggota Polri dan keluarganya. "Ya, itu juga bagian yang ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2022 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3), presiden menegaskan seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak terlibat dalam urusan demokrasi. Presiden juga meminta jajaran TNI dan Polri harus memperbaiki kedisiplinan nasional, di mana disiplin tentara dan polisi berbeda dengan masyarakat sipil.

Kedisiplinan tersebut, menurut Jokowi, tidak hanya berlaku bagi tentara dan anggota Polri, melainkan juga terhadap seluruh anggota keluarga di rumah. "Ini bukan hanya Bapak, Ibu yang bekerja, tapi yang di rumah juga sama. Hati-hati, ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya harus sama. Tidak bisa Ibu-Ibu memanggil, mengumpulkan ibu-ibu yang lain untuk memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi," kata presiden.

Jokowi juga menegaskan, kedisiplinan bagi personel TNI dan anggota Polri harus dikoordinasikan sesuai dengan kesatuan masing-masing. "Makro, mikro harus kita urus juga.Tahu-tahu undang penceramah radikal, nah hati-hati; juga hal kecil-kecil, tapi harus mulai didisiplinkan. Di WA(whatsapp)grup, saya lihat di WA grup. Kalau di kalangan sendiri boleh, hati-hati, kalau dibolehkan dan kalau diteruskan hati-hati," ujar presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement