REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan PT PDIW di Kabupaten Muaro Jambi dengan mengamankan ratusan batang kayu olahan yang dihanyutkan ke aliran kanal. Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, di Jambi, Selasa (1/3/2022) mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian pada 24 Februari lalu dilakukan penyelidikan, dan akhirnya polisi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Polisi pun menemukan kayu hasil illegal logging itu. Hasilnya temuan anggota di lapangan, pihaknya menemukan ratusan batang kayu bulat maupun yang telah diolah menjadi papan yang diikat dan akan dialirkan di kanal tersebut guna dikeluarkan dari dalam hutan melalui kanal.
"Kami menemukan ada sekitar 210 batang kayu bulat dan 400 yang sudah diolah menjadi papan, namun sayangnya tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, karena menduga kedatangan petugas kepolisian sudah lebih dulu diketahui oleh para pelaku, sehingga mereka langsung melarikan diri," kata Tory.
Lokasi temuan kayu ilegal tersebut cukup jauh, sudah dekat perbatasan Sumatra Selatan. Untuk mencapai lokasi, anggota Ditreskrimsus harus menggunakan sepeda motor trail, kemudian berjalan kaki. Sehingga kemungkinan kedatangan polisi sudah diketahui lebih awal.
Lebih lanjut Tory mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku illegal logging tersebut. Dugaan sementara kayu-kayu yang ditemukan di lapangan berasal dari kawasan PT PDIW. "Kami masih berupaya mencari saksi-saksi yang mengetahui aktivitas penebangan kayu secara ilegal tersebut," kata Kombes Pol Christian Tory.
Menurutnya, untuk dugaan aktivitas illegal logging di kawasan PT PDIW itu belum bisa memastikannya sudah lama atau baru. Namun yang pasti para pelaku sudah beberapa hari bekerja di sana.