Senin 28 Feb 2022 06:45 WIB

Uji Coba Masuk Bali tanpa Karantina untuk Turis Asing Mulai 14 Maret

Uji coba masuk Bali tanpa karantina bisa dipercepat jika kasus Covid-19 membaik

Red: Nur Aini
Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (16/2/2022). Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (16/2/2022). Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.

"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers daring hasil ratas PPKM di Jakarta, Ahad (27/2/2022).

Baca Juga

Menurut Luhut, uji coba tanpa karantina itu bahkan bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam seminggu ke depan. Pasalnya, pemerintah juga melihat tren kasus di Bali yang membaik dalam beberapa minggu terakhir.

"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu kalau dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," ujarnya.

Ada pun persyaratan untuk bisa masuk Bali tanpa karantina yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel untuk minimal empat hari. Ada pun bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali. PPLN yang masuk juga harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster. PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan," ujarnya.

Luhut mengungkapkan, PPLN juga harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. "Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama," katanya.

Sementara itu, acara internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap semua peserta tanpa terkecuali.

"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," ujarnya.

Luhut menambahkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya.

Luhut mengatakan pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia jika uji coba di Bali berjalan sukses. "Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan diberlakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," kata Luhut.

Baca juga: 

Airlangga: Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Masih Naik

Tebing Jalur Pamekasan-Sampang Longsor

Menkes: Perayaan Lebaran Tahun Ini Bisa Normal, Asalkan…

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement