Jumat 25 Feb 2022 17:22 WIB

Mendesak Pemerintah Meminta Maaf Atas Kekerasan di Desa Wadas

Pemerintah dianggap mengabaikan warga Wadas yang tolak penambangan setahun terakhir.

Warga kembali beraktifitas di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.
Foto:

Amnesty International Indonesia turut mendesak pemerintah dan Kepolisian melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan temuan Komnas HAM menguatkan keterangan organisasi masyarakat sipil. Di antaranya mengenai hak warga Wadas untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan.

“Aparat keamanan juga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga," kata Usman.

Usman menegaskan aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga. Hal ini didasari temuan Komnas HAM bahwa kekerasan  terjadi saat aparat menangkap paksa warga Wadas yang menolak tambang.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga," ujar Usman.

Usman juga menyinggung agar aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga Wadas diganjar sanksi. Kemudian, Usman meminta penguatan peran masyarakat dalam pembangunan di Wadas.

"Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan," ucap Usman.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman masyarakat, serta hak anak. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan, antara lain, untuk Gubernur Jawa Tengah, Menteri PUPR, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tambang andesit serta pembangunan Bendungan Bener untuk memastikan partisipasi warga dengan memperhatikan prinsip-prinsip persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan dalam proyek tersebut.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP serta melakukan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement