Jumat 25 Feb 2022 05:41 WIB

Imbas Ibaratkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM Sumbar Larang Menag ke Minangkabau

Fauzi Bahar melarang Yaqut menginjakkan kaki di Provinsi Sumbar.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat periode 2021–2026, Letkol (Purn) Fauzi Bahar.
Foto: Tangkapan layar
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat periode 2021–2026, Letkol (Purn) Fauzi Bahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan harus diatur seperti gonggongan anjing ternyata dianggap melukai masyarakat Minangkabau. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) periode 2021–2026, Fauzi Bahar turut mengkritik komentar Menag Yaqut.

Fauzi menyebut, pernyataan itu sangat tidak bisa diterima oleh masyarakat Minangkabau, yang dikenal selalu menjaga nilai-nilai keislaman. Bahar pun merasa prihatin dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Yaqut sebagai Menag ke-24.

Baca Juga

"Dari pernyataan Bapak Menteri Agama yang melukai hati masyarakat Minangkabau ini, menyamakan tentang suara gonggongan anjing itu, ini telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh Bapak Presiden, kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia, dan dia telah menyalahgunakan wewenang ini," ucap eks wali kota Padang dua periode itu dalam video di Kota Padang dikutip di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Atas ucapan yang terlanjur menyakiti masyarakat Minangkabau tersebut, Fauzi pun melarang, Menag Yaqut untuk melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sumbar. Dia siap melakukan berbagai cara agar jangan sampai Yaqut bisa menginjakkan kaki di Tanah Minangkabau,

"Dan saya mengatakan atas nama Ketua Lembaga Adat Alam Minangkabau haram untuk Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau, haram jadi jangan coba-coba mnginjak tanah Minangkau, ini Islam, Islam sejati, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," kata pensiunan Letkol TNI AL tersebut.

Fauzi menyebut, apa yang diucapkan Yaqut sangat tidak pantas. Dia heran, bagaimana bisa suara adzan melalui toa dan mikrofon bisa disamakan dengan gonggongan anjing, hingga membuat berisik masyarakat sekitar. Karena itu, ia merasa Yaqut sudah melewati batas kepantasan dalam menghina agama Islam.

"Sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai umat Islam menyatakan menentang apa yang diberikan beliau itu, tentang bagaimana suara mic yang dia katakan dengan gonggongan anjing itu. Demi Allah kita berjuang untuk perjuangan ini," kata Fauzi.

Sebelumnya, viral video yang diunggah akun Twitter, @BoesthamiA terkait cuplikan hasil wawancara Yaqut terkait pembatasan penggunaan toa. "Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ucap Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Menurut Yaqut, apapun suara, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

Baca juga : Soal Adzan dan Gonggongan Anjing, Pengamat: Tidak Pantas Dikatakan Menteri Agama

"Speaker di mushola, masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ucap ketua umum GP Ansor tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement