Kamis 24 Feb 2022 16:35 WIB

Kesimpulan Kasus Kekerasan di Wadas, Komnas HAM: Ada Pengabaian Hak Warga

Dampak kasus kekerasan atas kasus kekerasan di Wadas dialami perempuan dan anak-anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Warga yang sempat ditahan polisi bertemu ibunta usai tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warga yang sempat ditahan polisi bertemu ibunta usai tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pengabaikan hak warga terkait kasus kekerasan di Desa Wadas. Kekerasan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terjadi pada 8 Februari 2022.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut sebelum peristiwa kekerasan terjadi, terdapat pengabaian hak Free and Prior Informed Consent (FPIC). Dimana masyarakat berhak memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek batuan andesit. Apalagi bila proyek itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan.

Baca Juga

Komnas HAM juga menyoroti minimnya sosialiasi dari pemerintah dan pihak pemrakarsa Bendungan Bener tentang rencana proyek beserta dampaknya. "Tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antarwarga maupun warga dengan pemerintah," kata Beka dalam konferensi pers hasil penyelidikan Komnas HAM soal insiden Wadas pada Kamis (24/2/2022).

Akibatnya, Komnas HAM menemukan masyarakat Wadas mengalami kerenggangan. Hal ini akibat masyarakat terbagi atas kelompok warga yang mendukung penambangan andesit dan sebaliknya. Kondisi ini diperparah dengan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah pada 8 Februari 2022 saat pengukuran lahan di Desa Wadas.

"Ini ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," ujar Beka.

Komnas HAM menyayangkan pengabaian hak perlindungan warga Wadas dalam

mempertahankan lingkungan dan kehidupannya. Komnas HAM meyakini sikap penolakan warga atas penambangan andesit harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan.

"Adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," ucap Beka.

"Masih terdapat pengabaian atau tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh kepolisian," lanjut Beka.

Selain itu, Komnas HAM menemukan pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum atau penangkapan. Anak-anak tersebut justru lolos dari jaminan untuk tidak menyaksikan dan mengalami tindakan berlebihan aparat kepolisian.

"Dampak peristiwa pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, masyarakat mengalami

luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan," tutur Beka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement