REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat pada 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang memiliki atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan atau ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.
"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Kota Palembang, Kamis (24/2/2022).
Namun sebaliknya, sambung dia, jika senpi ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun. Dalam operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senpi laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan, dalam pekan pertama kegiatan Operasi Senpi Musi 2022, jajarannya berhasil mengamankan 17 pucuk senpi rakitan berikut puluhan amunisinya. Belasan senjata api ilegal itu terdiri atas laras panjang 14 pucuk dan laras pendek tiga pucuk. "Senjata tersebut diamankan dari pelaku kejahatan yang masuk daftar target operasi (TO) dan dari masyarakat non-TO," kata Achmad.