Kamis 24 Feb 2022 00:42 WIB

Puspomad Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penistaan Agama Oleh Dudung

Penghentian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Foto: Dok. Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Agus Subur Mudjiono mengatakan, pihaknya resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Rabu (23/2/2022). Hal ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti yang telah diperiksa.

Laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal Dudung dalam video yang dipublikasikan di kanal YouTube pada 30 Desember 2021 lalu itu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan. Sehingga laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga

Agus mengungkapkan, tim penyelidik Puspomad sudah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan beberapa ahli. Di antaranya ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif," kata Agus dalan keterangannya, Rabu.

Dia menjelaskan, hasil keterangan saksi ahli ITE menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal Dudung dalam podcast tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu, telah dikeluarkan SP2 Lidik," jelasnya.

Untuk diketahui, Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung ke Puspomad atas pernyataannya 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'. Hal itu Dudung sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam sebuah siniar dan diunggah di salah satu kanal Youtube beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Dudung pun menanggapi santai perihal laporan terhadap dirinya. Dia mengaku sudah menyampaikan pesan kepada Komandan Puspomad terkait laporan dirinya itu.

"Puspomad itu kan anak buah saya. Saya sampaikan Danpuspomad, silakan..dilaporkannya kan tertulis. Saya bilang kemarin, silakan datang, cek siapa koalisi itu. Orang-orang itu siapa saja," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

"Nanti kalau datang, Danpuspomad foto satu-satu mukanya, biar kita tahu siapa mereka," tambahnya.

Dudung pun enggan berkomentar lebih mengenai laporan tersebut. Ia mengaku masih memiliki banyak tugas penting lainnya yang harus diselesaikan. Sehingga tidak terlalu mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke Puspomad.

"Silakan saja laporkan, enggak masalah. Saya enggak terlalu ini lah sama hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang strategis, bagi saya itu dulu. Bagaimana membantu pemerintah pusat? Bagaimana menyejahterakan masyaraka? Bagaimana menyejahterakan prajurit? Itu yang penting bagi saya sekarang," jelas dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement