Rabu 23 Feb 2022 08:52 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp 604 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Askrindo Segera Disidang

Tiga tersangka Askrindo diduga merugikan negara Rp 604 miliar.

Diduga Rugikan Negara Rp 604 Miliar,  Tiga Tersangka Korupsi Askrindo Segera Disidang. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Diduga Rugikan Negara Rp 604 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Askrindo Segera Disidang. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam dugaan kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) 2016 s/d 2020.  Penyerahan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, tiga berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama

Baca Juga

WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Selanjutnya,

FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

"Ketiga yakni AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama," kata Leonard dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Leonard menjelaskan soal kasus ini. Yakni, dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect). Yang kemudian,  sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035,00,- (enam ratus empat milyar enam ratus tiga puluh lima juta delapan puluh dua ribu tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP RI.

Karena itu, perbuatan Tltersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan,

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba," kata Leonard.

"Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement