REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemprov Nusa Tenggara Barat menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi seiring tingginya tarif hotel maupun penginapan di wilayah itu menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 18-20 Maret 2022.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, mengatakan Pergub ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.
"Ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap kegiatan internasional, kepastian kepada masyarakat terkait harga penginapan dan juga membuka kesempatan lebih luas masyarakat untuk menonton perhelatan internasional," ujarnya di Mataram, Selasa (22/2/2022).
Ia menjelaskan, di dalam Pergub tersebut diatur bahwa tarif jasa akomodasi berdasarkan zonasi. Pada zona di mana kegiatan berlangsung masih diperkenankan maksimal kenaikan tarif kamar 3 kali, kemudian zona yang lebih luar 2 kali dan zona terjauh dari area pertandingan kenaikan maksimalnya 1 kali.
Disinggung kenapa di dalam Pergub tersebut tidak langsung menentukan nilai tarif penginapan. Yusron menegaskan pihaknya tidak bisa langsung menentukan harga karena hal tersebut sudah menjadi kewenangan masing-masing penginapan.
Hanya saja, pihaknya dalam hal ini pemerintah daerah cuman bisa mengatur batasan tarif yang diperkenankan.
"Jadi kita tidak mengatur rupiah yang menjadi kewenangan masing-masing penginapan. Kami hanya sebatas berapa kali lipat kenaikan yang diperkenankan dan saya kira ini pun tetap menguntungkan," ucap Yusron.
Meski demikian, menurut Yusron, kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata. Khusus bagi agen travel, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal.
"Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasi. Dan ini sekaligus ini tantangan bagi travel agent atau pelaku usaha wisata kita buat paket dengan kesiapan transportasi dan tiket pesawat," katanya.
Yusron berharap terbitnya Pergub NTB bisa dipahami pelaku wisata di wilayah itu. Mengingat, regulasi terkait harga ini tujuannya tidak lain untuk keberlanjutan kegiatan internasional di NTB. "Jadi ini sebagai bentuk perhatian, karena bagaimanapun keberlanjutan pariwisata ini harus terus berjalan, mengingat kegiatan ini juga tidak sekali tapi akan terus menerus," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik penginapan menolak rencana Pemprov NTB menerbitkan Pergub terkait tarif batas atas dan batas bawah hotel dan penginapan menjelang perhelatan MotoGP. "Kami tidak setuju dengan wacana Pergub itu, pasti akan mendapatkan penolakan, malah Pergub itu dianggap akan sia-sia," ujar Pemilik Hotel Delima di Kota Mataram, Misbach Mulyadi.
Bagi Misbach, tingginya tarif penjualan kamar hotel oleh pengelola hotel per malam merupakan hal yang sangat wajar dan itu merupakan hukum pasar yang berlaku. Sebab, kata dia, kenaikan ini hanya bersifat sementara selama kegiatan internasional berlangsung. Kecuali, meroketnya harga kamar hotel maupun sewa mobil berlangsung lama.
"Lagipula hanya 3 hari saat kegiatan berlangsung," ucapnya.
Selain itu, dengan naiknya harga kamar hotel tersebut bakal berdampak pada naiknya pajak yang dikeluarkan pelaku hotel kepada pemerintah daerah. Ia pun mencontohkan, ketika melonjaknya harga cabai rawit di NTB kenyataannya tetap ada masyarakat yang membeli karena kebutuhan.
"Sudah ada pasarnya, perlu dicatat yang nonton dan menginap ini mereka yang berduit," kata Misbach.