REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahean pada Selasa (22/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Haris hadir dengan perban yang masih menempel di wajahnya.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Haris menceritakan insiden pemukulan yang terjadi pada Senin (21/2) siang. Ia menduga pelaku bukan hanya berniat memukul, melainkan membunuhnya. Ini menurutnya didasari sasaran pukulan yang diarahkan ke bagian otak. "Saya baru turun dari mobil, tutup pintu mobil, jalan 3 langkah langsung saya dihajar dari belakang di restoran Garuda depan Taman Ismail Marzuki," kata Haris kepada wartawan, Selasa(22/2).
"Saya sangat yakin bahwa pelaku tersebut dibayar untuk menghabisi nyawa saya karena ada bahasa kalimat bunuh dan bagian tubuh yang mereka hantam itu hanya kepala belakang sama depan muka," lanjut Haris.
Haris mengingat dipukul menggunakan batu oleh sekitar 3-4 orang. Ia lantas hanya bisa jongkok saat dipukuli. Saat dihajar itulah, Haris mendengar para pelaku melontarkan niat membunuhnya.
"Saya posisinya jongkok mereka sambil bilang mati dan bunuh," ujar Haris.
Haris juga memperkirakan pemukulan itu berlangsung sekitar 5 menit. Kepala Haris langsung mengalami pendarahan akibat pemukulan tersebut. Haris selamat karena orang-orang di sekitar menghampirinya.
"Sekitar 5 menit dia pukuli saya karena saya berdarah-darah saat itu. 5 menit kebetulan pengurus saya (KNPI) ada keluar lihat ada pria (Haris) dihajar mereka langsung pergi karena sudah ada yang nolong saya," ucap Haris.
Haris sempat menyaksikan para pelaku pemukulannya pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
"Langsung pergi naik motor dan ada motor sudah stand by. Saya yakin selain 4 orang pelaku ada di motor juga. Strategi mereka ada orang (aksinya ketahuan) langsung kabur," ungkap Haris.
Hingga saat ini, Polsek Menteng masih mendalami kasus pengeroyokan yang menimpa Haris di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Laporan Haris tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2022.