Selasa 22 Feb 2022 04:00 WIB

Walhi: Timbunan Sampah DKI karena Implementasi Kebijakan Lemah

Sampah di DKI Jakarta dinilai belum bisa diselesaikan pemerintahan Anies Baswedan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga berjalan di antara sampah di kawasan perkampungan nelayan Cilincing, Jakarta, Ahad (20/2/2022). Jelang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga Jakarta untuk peduli sampah mulai dari lingkungan terdekat minimal dengan cara memilah sampah dari rumah.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga berjalan di antara sampah di kawasan perkampungan nelayan Cilincing, Jakarta, Ahad (20/2/2022). Jelang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga Jakarta untuk peduli sampah mulai dari lingkungan terdekat minimal dengan cara memilah sampah dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, menyoroti ribuan ton sampah di DKI setiap harinya yang masih belum bisa diselesaikan pemerintahan Anies Baswedan. Menurutnya, penyebab dari banyaknya timbunan sampah itu adalah implementasi kebijakan yang lemah.

“Dan cenderung berbasis proyek. Sementara asas-asas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diamanatkan oleh UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah semakin ditinggalkan,” tutur Aminullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, keberadaan Pergub No 77 tahun tahun 2020 dan Pergub 102 tahun 2021 seharusnya bisa memadai sebagai upaya pengurangan sampah di tingkat sumber secara signifikan. Namun, pelaksanaannya belum menunjukkan kemajuan, terutama Pergub 77 yang sudah berjalan satu tahun.

“Padahal mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 49 tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah tahun 2021-2022 per Oktober 2021, sudah terlaksana pengangkutan sampah terjadwal pada 50 persen dari setiap Rukun Warga,” katanya.

Alih-alih mengejar ketertinggalan implementasi itu, Pemprov DKI, kata Aminullah, malah sibuk mengejar pembangunan “proyek” bakar-bakaran sampah. Salah satunya, lanjut dia, adalah rencana pembangunan insinerator di RTH Tebet.

“Selain itu juga Pemprov saat ini juga sedang memulai proses pembangunan ITF atau FPSA di Kelurahan Marunda yang salah satu teknologinya menggunakan insinerator,” kata dia.

Dengan dasar itu, Walhi DKI, katanya, mendesak Pemprov DKI kembali pada asas pengelolaan sampah. Selain dari mempercepat dan memaksimalkan Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Menurut dia, Walhi DKI juga memandang Anies supaya bisa tegas mengontrol jajaran birokrasi dan DLH Jakarta sebagai instansi yang bertanggung jawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement