Senin 21 Feb 2022 08:22 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Dijadwalkan polisi memeriksa pemilik gudang minyak goreng di Deli Serdang hari ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Petugas Satgas Pangan memeriksa stok minyak goreng saat melakukan sidak di salah satu gudang distributor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas Satgas Pangan memeriksa stok minyak goreng saat melakukan sidak di salah satu gudang distributor di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mendukung ada tindakan tegas pada para pelaku penimbun minyak goreng. Hal ini terkait penemuan dugaan penimbunan minyak goreng di tiga gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Ya tentu kita mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ya," kata Andre kepada wartawan, Ahad (20/2/2022).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah sudah menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng. Penegak hukum tinggal menegakan aturan jika ditemukan masih ada pengusaha nakal.

"Kalau memang masih ada pengusaha nakal yang menimbun ya kami mendorong kementerian perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum," ujarnya.

"Karena kepentingan rakyat di atas segalanya," tegas Andre.

Sebelumnya Polda Sumatra Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar. Gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan saat dilakukan monitoring terhadap komoditas bahan pokok penting.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, membenarkan Tim Subdit I mendatangi tiga gudang di Kabupaten Deli Serdang. John menyebutkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/22022) ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Kemudian, PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami. Pada Senin (21/2/2022) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement