Senin 21 Feb 2022 02:40 WIB

Polda Sumut Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Kabupaten Madina

Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja usia tanam enam sampai tujuh bulan dimusnahkan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengangkut batang ganja saat penggerebekan ladang ganja (ilustrasi)
Foto: ANTARA/RAHMAD
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengangkut batang ganja saat penggerebekan ladang ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan dua hektare ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina. "Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ahad (20/2/2022). 

Hadi menyebutkan, pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina, Sumatra Utara, Sabtu (19/2/2022). Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram. "Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina," ucapnya.

Baca Juga

Hadi menjelaskan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama enam jam. Medan yang berat membuat tim harus menggunakan mobil selama satu jam, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki selama lima jam. 

"Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumut itu. Turut hadir dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, personel TNI, Pemkab Madina, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan penggiat Anti Narkoba.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement