Senin 21 Feb 2022 00:12 WIB

Survei: 52,5 Persen Publik tak Setuju PCR Jadi Syarat Perjalanan

Survei Indikator sebut mayoritas tak setuju PCR jadi syarat perjalanan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Peniliti senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida (kedua kiri)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Peniliti senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei daring terbaru bertajuk 'Sikap Publik Terhadap Omicron, Vaksin Booster, PTM, dan Apatisme Warga'. Hasilnya, sebanyak 52,5 persen responden tak setuju tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diwajibkan sebagai syarat perjalanan.

"Atas program ini kebanyakan dari responden survei kami tidak setuju tes PCR menjadi syarat perjalanan," kata Peneliti Senior Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida secara daring, Ahad (20/2). 

Sebanyak 13,9 persen responden menyatakan sangat tidak setuju, kemudian responden yang tidak setuju sebanyak 38,6 persen. Sehingga jika ditotal hasilnya 52,5 persen. 

"Tapi ada juga yang setuju 35,3 persen setuju, yang sangat setuju 5,1 persen, sementara yang tidak tahu atau tidak menjawab ada 7,1 persen," ucapnya.

Rizka membandingkan hasil survei online dengan survei tatap muka yang dilakukan pada Desember 2021 lalu. Pada Desember lalu mayoritas responden tak setuju dengan tes PCR sebagai syarat perjalanan yaitu 61,6 persen. Sementara yang setuju sebanyak 34,6 persen. 

"Di survei online saat ini memang mayoritas tidak setuju, tetapi jumlahnya menurun," ucapnya.

Untuk diketahui survei daring tersebut dilakukan pada 15 Januari 2022 - 17 Februari 2022.  Kriteria responden berusia 17 tahun ke atas dan memiliki smartphone

Survei diikuti sebanyak 626 responden dengan toleransi kesalahan (margin of error) kurang lebih 4 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Proses survei tersebut terdiri dari empat tahapan, yaitu random recruitment, pemberian kode akses unik, screening dan web interviewing

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement