REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 akan mendapatkan status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi. Wiku menjelaskan, status hitam ini akan berubah setelah masa isolasi berakhir dan tes PCR ulang minimal pada H+5 dan H+6 setelah positif berturut-turut dengan hasil negatif.
"Tanpa tes ulang, status hitam otomatis selesai pada H+10 (isolasi)," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
Wiku menjelaskan, status hitam ini berkaitan dengan upaya mencegah orang yang positif Covid-19 tetap berkegiatan di ruang publik. Adanya status warna hitam ini pada aplikasi Pedulilindungi bertujuan agar pemilik akun tidak dapat masuk atau beraktivitas di dalam fasilitas publik.