Kamis 17 Feb 2022 14:07 WIB

Vonis Hakim Sesuai dengan Niat Azis Syamsuddin Tinggalkan Dunia Politik

Selain vonis 3,5 tahun penjara, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (31/1/2022) lalu, Azis menyatakan, dirinya berkomitmen tidak akan kembali ke dunia politik setelah menyelesaikan masalah hukumnya.

"Saya juga sudah berdiskusi dengan keluarga saya, seandainya padanya saat nanti jatuh vonis, saya berkomitmen untuk tidak masuk lagi ke dunia politik," kata Azis.

"Saya akan meneruskan perjuangan kehidupan bersama dengan keluarga saya dengan menjadi dosen yang telah saya lakukan selama hampir 8 tahun dan sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat," ungkap Azis, menambahkan.

Saat membacakan pleidoinya itu, Azis juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Ia berharap proses peradilan yang ia jalani kelak akan menjadi contoh peradilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya. "Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya. Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis.

 

Sebelum terjun ke politik, Azis tercatat memang sempat berkarier sebagai advokat. Dia pernah menjadi advokat di Ganji Djemat & Partners, hingga mendirikan kantor hukumnya sendiri Syam & Syam Law Office.

Azis mulai terjun ke politik dengan mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada 2009. Sejak berhasil masuk ke Senayan, karier politiknya bersama Golkar terus menanjak mulai dari anggota Komisi III DPR, lalu menjadi Ketua Badan Anggaran di DPR dan Ketua Komisi III pada 2019. Jabatan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 adalah karier tertinggi Azis di DPR sebelum akhirnya tersangkut kasus korupsi di KPK.

Atas vonis hakim terhadap Azis, KPK mengaku akan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Jaksa KPK memiliki waktu 7 hari sebelum mengambil keputusan.

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/2).

Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.

 

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement