Rabu 16 Feb 2022 09:16 WIB

Kota Surabaya Pastikan tak Ada Penutupan Pusat Ekonomi

PPKM Level 3 versi terbaru tidak seketat yang dulu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Foto: Dok Humas
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya kembali meningkat ke Level 3 seiring perkembangan kasus Covid-19 di daerah setempat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan sebelumnya.

Dalam aturan saat ini, tidak terdapat aturan penutupan pusat ekonomi melainkan hanya pembatasan kapasitas. “Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” kata Eri di Surabaya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Eri menjelaskan, masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB, maka jam operasional dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam pusat perbelanjaan, wajib didampingi orang tua.

Dine in (makan di tempat) 1 jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk ke dalam mal, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” ujarnya.

Eri menegaskan, pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Pemkot Surabaya diakuinya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus Covid-19 varian omicron.

“Syukur Alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita,” kata dia.

Eri mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM, karena pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antar wilayah. Namun, pada penerapan PPKM level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi.

“Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar,” ujarnya.

Terkait penerapan jam malam di Kota Surabaya, ia menyampaikan akan tetap diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. Hanya saja, tidak ada penutupan sejumlah jalan protokol.

Eri mengatakan, Kota Surabaya masuk Level 3 berasal dari dua indikator. Yakni pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien yang dirawat di rumah sakit. Ada sekitar 600 pasien yang dirawat di RS, dengan 62,5 persen di antaranya adalah bergejala ringan.

Karena itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengajak melakukan perawatan di isolasi terpusat. “Bisa juga dipandu dengan diarahkan isolasi di hotel, yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut, dengan biaya mandiri. Nantinya obatnya juga akan tetap dari rumah sakit,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement