REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kafe dan resto Holywings dan Adamar dikenakan sanksi denda administratif akibat melanggar ketentuan PPKM Level 3. Keduanya terkena razia tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor dalam Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Jumat (11/2) malam.
Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, resto dan kafe Holywings ditemukan melanggar kapasitas. Sehingga Holywings dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
“Untuk jam operasional karena mereka buka dari jam 18.00 WIB maka dibolehkan buka sampai 00.00 WIB. Cuma untuk kapasitas karena di Inmendagri disebut 25 persen, setelah kita cek kapasitas di dalam ada sekitar 40 persen berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda,” kata Asep dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, Tim Gakumdu memberikan sanksi administratif kepada resto dan kafe di Jalan Pajajaran itu sebagai pengingat. Dimana Holywings baru saja beroperasi Selasa (8/2/2022) pekan ini, malah kedapatan melanggar kapasitas.
Asep menuturkan, pelanggaran protokol kesehatan terkait kapasitas ini, dikatakan Holywings lantaran ketidaktahuan pihak manajemen. Berdasarkan keterangan pihak manajemen, Holywings hanya mengetahui protokol kesehatan terkait pembatasan jam operasional.
“Makanya kita kenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta, sebagai pengingat mereka mungkin besok lusa agar lebih menaati lagi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.