Rabu 16 Feb 2022 07:08 WIB

Satgas: Pusat Perbelanjaan Agar Awasi Aktivitas Pengunjung

Pemerintah terus mengevaluasi kebijakan dan menerapkan aturan sesuai kondisi terkini

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar pusat perbelanjaan hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022, di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
Foto: Antara/Fauzan
Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar pusat perbelanjaan hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022, di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, seluruh pusat perbelanjaan, termasuk mall wajib memiliki Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik untuk memastikan penerapan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan dengan baik.

Ia menyebut, pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengawasi akses masuk serta aktivitas pengunjung di dalam fasilitator. “Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (16/2).

Baca Juga

Wiku mengatakan, pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola pusat perbelanjaan dan juga pengunjung yang melanggar aturan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bekerja sama dengan Satgas setempat. Pemerintah, kata dia, juga akan terus berupaya melakukan evaluasi kebijakan dan menerapkan aturan sesuai kondisi terkini.

“Penyesuaian berbagai upaya pengendalian kasus yang tertuang dalam berbagai kebijakan pemerintah dilakukan dengan membaca dan menganalisis dinamika kasus yang terjadi,” jelas Wiku.

Ia menyampaikan, berdasarkan data terkini menunjukan, pemerintah saat ini masih harus terus mengupayakan aktivitas masyarakat yang produktif tapi aman dari Covid-19.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement