Rabu 16 Feb 2022 08:10 WIB

Ferdinand Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama

JPU menilai sejumlah cuitan Ferdinand menandakan kebenciannya terhadap Bahar bin Smith.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu diduga dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. "Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement