JAKARTA -- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu diduga dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. "Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan...
Berita Lainnya