Selasa 15 Feb 2022 19:47 WIB

Kota Tasikmalaya Terapkan PPKM Level 3 karena Kenaikan Kasus Covid-19

Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Tasikmalaya capai 49 persen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Suasana RS Galunggung Kota Tasikmalaya. Rumah sakit bantuan milik TNI itu disiapkan untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana RS Galunggung Kota Tasikmalaya. Rumah sakit bantuan milik TNI itu disiapkan untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Karena itu, wilayah iniharus kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk periode 15-21 Februari 2022.

"Kasus naik," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan, dalam sehari terkahir terdapat penambahan 111 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan penambahan kasus itu, saat ini terdapat 778 kasus positif Covid-19 aktif.

Sementara tingkat keterisian kamar atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit untuk penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya telah mencapai 49,32 persen. Dari 148 tempat tidur yang tersedia, sebanyak 73 unit sudah digunakan. 

Sedangkan untuk BOR di tempat isolasi terpusat Rumah Sakit Dewi Sartika telah mencapai 56,48 persen. Dari 108 tempat tidur yang tersedia, sebanyak 61 unit telah digunakan. 

Kendati Kota Tasikmalaya menerapkan PPKM Level 3, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih akan tetap berjalan. Namun, jumlah siswa yang diperbolehkan mengikuti PTM maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan kelas. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Ely Suminar, mengatakan, aturan PPKM itu baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan segera menindaklanjuti aturan itu dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tasikmalaya.

"Baru nanti kami melaksanakan sesuai SE Wali Kota," kata dia.

Meski begitu, menurut dia, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 masih dapat melaksanakan PTM terbatas. Namun, kapasitasnya maksimal hanya 50 persen. 

Ely mengatakan, sejak awal pelaksanaan PTM di Kota Tasikmalaya memang dibatasi hanya dengan 50 persen kapasitas ruang kelas. Bahkan, saat sejak Kota Tasikmalaya masih menerapkan PPKM Level 1.

"Jadi kalau turun (level) juga kami masih tetap bertahan di situ (kapasitas 50 persen). Kalau berubah terus jadi lieur (pusing)," ujar dia.

Pelaksanaan PTM di Kota Tasikmalaya juga masih akan menggunakan sistem pembagian waktu (shift). Artinya, siswa yang datang dalam satu hari ke sekolah tetap 100 persen, tapi dibagi ke dalam dua shift, masing-masing enam jam pelajaran.

"Mungkin kalau level 3 itu jadi turun menjadi empat jam pelajaran (untuk satu shift). Namun kami belum terima SE Wali Kota," kata Ely.

Ia menyebutkan, hingga saat ini kasus Covid-19 setidaknya sudah ditemukan di sekitar 14 sekolah, jenjang SD dan SMP. PTM di sekolah yang terdapat kasus Covid-19 itu dihentikan sementara selama lima hari untuk proses penelusuran dan sterilisasi.

Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya, ia meminta setiap sekolah benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Sementara orang tua siswa juga harus mengajak anaknya untuk divaksin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement