REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan dibahas saat reses. Padahal, pemerintah telah merampungkan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS.
"Jadi kemarin kami mungkin sepakat untuk masa reses ini kita jangan itu lah (bahas RUU TPKS)," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Percepatan penyusunan DIM ini merupakan upaya bersama berbagai pihak.
“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP, Ahad (13/2/2022).
Jaleswari menyebut, total DIM yang telah rampung disusun oleh pemerintah terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal. DIM tersebut juga sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (11/2/2022) pagi dan selanjutnya diserahkan kepada DPR.
“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” kata Jaleswari.
Ia menjelaskan, pada April tahun lalu Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS. Tim gugus tugas inipun telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/Lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dll.
Menurutnya, pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi dan diskusi yang dilakukan intens. Upaya ini, kata dia, membantu percepatan penyusunan DIM pemerintah.
Omicron
Dalam pembukaan rapat paripurna hari ini, Lodewijk juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak meremehkan varian omicron. Ia mengatakan bahwa DPR saat ini sedang memberlakukan pembatasan waktu pelaksanaan rapat akibat melonjaknya kasus Omicron di tanah air.
"Kalau reses tidak, karena kondisinya kan memang kemarin ada pembicaraan itu, pembicaraan saat reses, cuma waktu aja kan kita disini dibatasi karena Omicron ini," kata dia.
Ia membandingkan dengan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu yang digelar hingga malam hari selama tiga hari berturut-turut. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.
"Sesuai UU kita diberi waktu 30 hari kerja, berarti tanggal 24 (Februari) ini harus selesai. 24 mau selesai ini kita jg tidak mau melanggar undang-undang lebih besar ya kita harus selesaikan untuk fit and proper test dari anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya.
"Tapi yang lain kita sepakati kemarin sementara normatif saja dulu kita tunggu masa reses kedua kita akan tindak lanjuti," imbuhnya.
Sekjen Partai Golkar itu juga belum mengetahui pasti apakah surpres dan DIM RUU TPKS sudah dikirimkan pemerintah ke DPR. Sampai saat ini pimpinan DPR juga belum menerima permintaan pembahasan RUU di masa reses.
"Sampai saat ini kita belum melihat ada pengajuan itu baik dari komisi maupun baleg," tuturnya.