Selasa 15 Feb 2022 01:33 WIB

Pekerja Khawatir JHT Ditunggu Hingga 56 Tahun Dikorupsi Seperti Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Pekerja takut JHT yang ditunggu hingga usia 56 tahun nanti dikorupsi.

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Foto:

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas aturan terbaru pencairan dana JHT yang baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Namun, ia belum bisa dipastikan kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

"Kami masih membahas bersama pimpinan komisi dan kapoksi jadwal yang memungkinkan dalam waktu yang ada dua hari ke depan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/2/2022).

 

Ketua DPR RI Puan Maharani pun menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait kebijakan baru dalam program JHT. Ia mengatakan, terbitnya Permenaker No 2/2022 akan memberikan manfaat yang lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

“Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun,” kata Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin.

Ia menjelaskan, program JHT merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk jangka panjang. JHT ini, kata dia, dirancang sebagai program untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak di usia produktif akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari program JHT ini yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

"Diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Airlangga juga menegaskan, dalam Permenaker No 2/2022 dan PP No 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan jika pekerja atau buruh mengalami PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah, ujarnya, akan memberikan perlindungan bagi pekerja berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

“Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Ciptaker untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja,” ungkap Airlangga.

photo
Bantuan gaji pekerja - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement