Selasa 15 Feb 2022 01:33 WIB

Pekerja Khawatir JHT Ditunggu Hingga 56 Tahun Dikorupsi Seperti Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Pekerja takut JHT yang ditunggu hingga usia 56 tahun nanti dikorupsi.

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro, Dessy Suciati Saputri

Sejumlah pekerja mengaku khawatir dan ragu soal keamanan dana jaminan hari tua (JHT) yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun. Mereka takut, dana JHT itu hilang ataupun salah kelola sebagaimana terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Baca Juga

Ilma Savara (27 tahun), seorang pekerja di sebuah universitas swasta, mengatakan dirinya langsung menarik dana JHT-nya ketika mengetahui pemerintah membuat aturan baru bahwa dana tersebut baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Ilma menarik dana JHT-nya pada hari ini, Senin (14/2/2022). Sebagai informasi, aturan terbaru JHT itu berlaku efektif mulai 4 Mei 2022.

Ilma mengatakan, dirinya terpaksa menarik dana JHT-nya sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Selain itu, dia juga ragu dananya bakal tetap aman selama 29 tahun ke depan.

"Rasa percaya saya ke BPJS Ketenagakerjaan menurun karena ada kasus Jiwasraya dan ASABRI. Apalagi dana JHT dikelola mereka bisa sampai 28 tahun atau 30 tahun ke depan kan," kata Ilma kepada Republika, Senin.

"Jadi dari pada dana saya hilang kayak dua kasus lainnya, mending saya tarik saja langsung semuanya hari ini," imbuh  perempuan yang bekerja di sebuah kampus swasta di Kota Tangerang itu.

Ifana Suganda (28 tahun), seorang pekerja di perusahaan e-commerce, juga menyampaikan kecemasan serupa. Ifan sudah menarik dana JHT-nya pada Desember 2021 lalu karena dia kehilangan pekerjaan. Kini, dia sudah mendapatkan pekerjaan baru dan akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantaran akan kembali membayar premi BPJS Ketenagakerjaan, Ifan pun gundah dengan aturan baru batas usia pencairan JHT. Selain tak bisa mencairkan JHT apabila kehilangan pekerjaan lagi nantinya, Ifan juga meragukan keamanan dananya selama puluhan tahun di bawah manajemen BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya pribadi setuju dana itu diinvestasikan lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kan nggak ada transparansi soal investasi itu, makanya saya ragu dana itu bakal aman atau tidak. Saya semakin tambah ragu setelah berkaca pada kasus Jiwasraya dan ASABRI," ujar pria lulusan jurusan manajemen ini.

Ifan pun berharap agar aturan soal penundaan pencairan JHT itu dibatalkan. Sebab, kebijakan itu dibuat tanpa sosialisasi kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun DPR. Dan yang terpenting, kebijakan itu merugikan para pekerja.

"Misalnya saya mau pensiun dini, berarti ada sekian juta dana saya yang tertanam di BPJS Ketenagakerjaan dan tak bisa diambil sampai saya berusia 56 tahun," ujarnya. "Masa iya kita yang nabung, kita pula yang dilarang ngambil."

Baca juga JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Jumlah Diterima Bisa Lebih Besar

Republika telah mencoba meminta tanggapan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, dia tak kunjung memberikan jawaban.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor sedang menyidangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Pengadilan Tipikor juga sedang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan kerugian negara Rp 22,788 triliun. Kedua perusahaan itu merupakan BUMN.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Baca juga : Persoalkan Permenaker, Puan: Ingat JHT Itu Bukan Dana Pemerintah

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement