Senin 14 Feb 2022 18:47 WIB

JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, DPR akan Panggil Menaker

Ketua DPR Puan Maharani juga meminta Permenaker 2/2022 ditinjau kembali.

Rep: Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah akan dipanggil DPR terkait Permenaker yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) pekerja.
Foto: Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah akan dipanggil DPR terkait Permenaker yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas aturan terbaru pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Namun, ia belum bisa dipastikan kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

"Kami masih membahas bersama pimpinan komisi dan kapoksi jadwal yang memungkinkan dalam waktu yang ada dua hari ke depan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Terkait rencana aksi ribuan buruh ke kantor Kemnaker pada hari Rabu (16/2/2022). Ia mengharapkan ada komunikasi dan dialog antara menaker dan para pimpinan serikat buruh.

"Komisi lX mendorong dialog intensif menaker dan para pimpinan serikat pekerja," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT lewat Permenaker 2/2022. Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT,  namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Baca juga : JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Jumlah Diterima Bisa Lebih Besar

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement