Senin 14 Feb 2022 15:22 WIB

Gerindra Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT

JHT menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mendesak agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. 

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022). 

Baca Juga

Muzani mengatakan, selama pandemi ada banyak orang yang telah mengalami PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM. 

"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujarnya.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," imbuhnya. 

Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat. 

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," ungkapnya. 

 

In Picture: Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law

photo
Sejumlah massa buruh melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Aksi tersebut menuntut pencabutan omnibus law dan menggugat putusan gubernur mengenai penetapan upah minimum. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement