Ahad 13 Feb 2022 12:13 WIB

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT 

Buruh pertimbangkan bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker berlaku.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022. (Foto: ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022. (Foto: ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto Ferianto, tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum permenaker berlaku efektif.

Permenaker 2 Tahun 2022 bakal berlaku efektif 2 Mei 2022. "Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh," katanya, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, aturan tersebut sangat merugikan kelompok buruh karena pencairan JHT yang dikelola oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika buruh berusia 56 Tahun. Padahal, dia mengatakan, JHT merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Roy mengingatkan, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 Tahun. Ia menambahkan, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya setelah tidak bekerja.

"Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.

Ia pun mengatakan, aturan JHT ini menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang sangat merugikan buruh. “Sejarah kelam membuat kaum buruh merasa kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh,” kata dia. 

Ia menambahkan, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, PHK masih cukup tinggi. Selain itu, tidak semua PHK mendapatkan pesangon karena UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK.

"Tahun ini upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh lengkap sudah penderitaan kaum buruh," katanya.

Karena itu, SPSI mendesak Kemenaker untuk segera mencabut aturan tersebut. "Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik di kantor-kantor Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga : Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement