REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuding rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tergolong ilegal. Menurutnya, pemerintah hanya punya izin untuk pembangunan Bendungan Bener.
Isnur menyampaikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi dalam pembangunan proyek, termasuk tambang. Ia tak menemukan dokumen mengenai AMDAL dari rencana tambang andesit di Wadas.
"AMDALnya hanya pembangunan waduk. Tidak ada izin pertambangan. Padahal hukumnya beda. Pemerintah kok langgar aturannya sendiri," kata Isnur dalam webinar yang diadakan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada Sabtu (12/2/2022).
Isnur menyatakan warga Wadas sebenarnya tak keberatan dengan pembangunan Bendungan Bener. Warga Wadas hanya mempermasalahkan rencana penambangan andesit di wilayah mereka yang ditujukan demi pembangunan Bendungan. "Pertambangan ini beda dengan waduk. Warga nggak nolak bangun waduk tapi jangan nambang di sini. Ini dua objek yang berbeda, AMDALnya beda," ujar Isnur.
Dia menilai penolakan warga terhadap tambang andesit terbilang wajar. Pasalnya kehadiran tambang akan merusak lingkungan tempat mereka menggantungkan hidup.
"Kenapa warga nolak? Sejak 2013 mereka dapat kabar ini. Batuan itu sumber mata air. Tanah mereka sangat subur. Wadas terkenal hasil pertaniannya. Ini akan hilang dengan hancurnya alam desa mereka," ucap Isnur.
Selain itu, Isnur menduga penambangan andesit ditujukan untuk kepentingan bisnis di luar pembangunan bendungan. Sebab, ia mendapati informasi jumlah batuan andesit yang ditambang melebihi angka kebutuhan bendungan. "Target penambangan 8 juta ton tapi yang akan ditambang 40 juta ton. Masyarakat curiga ini untuk kepentingan eksploitasi sebesar-besaran," ucap Isnur.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak ada IUP untuk Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng. Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo, pada Kamis (10/2/2022).
"Jika benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).