Kamis 10 Feb 2022 17:52 WIB

Publisher Right Atur Kewajiban Platform Negosiasi Pendapatan dengan Media Massa

Pada era digital, keberadaan platform eksternal berpengaruh pada media massa.

Rep: Fauziah Mursid  / Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, regulasi publisher right atau hak cipta jurnalistik menjadi poin yang ditekankan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Rabu (9/2/2022), akan mengatur hak media atau publisher untuk mendapat nilai ekonomi atas konten atau berita yang disebarkan oleh platform eksternal.
Foto: Dok Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, regulasi publisher right atau hak cipta jurnalistik menjadi poin yang ditekankan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Rabu (9/2/2022), akan mengatur hak media atau publisher untuk mendapat nilai ekonomi atas konten atau berita yang disebarkan oleh platform eksternal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Regulasi publisher right atau hak cipta jurnalistik menjadi poin yang ditekankan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Rabu (9/2/2022) kemarin, baik oleh Dewan Pers maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menjelaskan, alasan pentingnya keberadaan regulasi tersebut bagi media massa.

Agus mengatakan, publisher right akan mengatur hak media atau publisher untuk mendapat nilai ekonomi atas konten atau berita yang disebarkan oleh platform eksternal. "Jadi itu mengatur hak media atas konten yang disebarkan oleh platform, atau dengan bahasa lain,platform memiliki kewajiban untuk bernegosiasi dengan publisher atas konten-konten milik publisher yang mereka sebarkan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Agus mengatakan, pada era digital seperti saat ini, keberadaan platform eksternal berpengaruh pada eksistensi media massa. Pihak eksternal ini mengerucut pada mesin pencari, media sosial, news aggregator yang mengambil konten berita atau media tanpa ada bagi hasil.

Karena itu, perlu ada regulasi agar tidak hanya satu pihak yang diuntungkan dan dirugikan. "Jadi biar agar menghasil revenue sharing (pembagian) yang adil. Jadi agar proses agregasi itu tidak terjadi secara sepihak dan menguntungkan satu pihak saja, dalam hal ini untuk media massa, khususnya media massa online," kata ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers ini.

"Jadi nilai ekonomi dari suatu konten yang disebarkan oleh platform itu berapa, itu dinegosiasikan antara kedua belah pihak," ujarnya.

Agus pun berharap draf yang diserahkan pada Oktober 2021 lalu itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah menjadi aturan, baik berbentuk undang-undang maupun aturan pemerintah. Dengan demikian, ada payung hukum yang melindungi media dari dominasi platform pada era disrupsi digital saat ini.

"Ya idealnya sih UU tapi kan kalau di undang-undang kan butuh waktu, jadi sementara (tidak masalah) untuk jangka pendek di aturan pemerintah atau keppres. Dalam jangka panjang, harus tetap diupayakan sebagai aturan UU," katanya.

Pada puncak HPN, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh berharap pemerintah bisa segera merampungkan regulasi tentang hak publikasi atau publisher right. Nuh mengatakan, regulasi ini penting untuk melindungi dunia pers dari gempuran perkembangan teknologi digital.

"Dorongan dari Bapak Presiden sungguh sangat mulia untuk segera payung (hukum) yang bisa memayungi kawan-kawan dunia pers itu terhindar dari gempuran gempuran digital tadi itu (publisher right) bisa segera  terealisasi," ujar Nuh dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kendari, Sulawesi Selatan, Rabu (9/2/2022).

Nuh mengatakan, salah satu persoalan yang sedang dihadapi dunia pers saat ini adalah gempuran dunia digital. Kehadiran platform digital saat ini telah menguasai dunia global dan berdampak pada kehidupan pers atau media.

"Siapa yang menggempur ini, ya, antara lain, yaitu platform global, dari situlah kita nggak ingin terjadinya digital feodalisme. untuk supaya tidak terjadi digital feodalisme itu, kita membutuhkan yang namanya publisher right tadi," katanya.

Ia mengatakan, draf publisher right yang disusun Dewan Pers bersama asosiasi media juga telah rampung dan diserahkan pemerintah. Ia pun berharap draf ini segera diproses pemerintah untuk menjadi regulasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement