Kamis 10 Feb 2022 16:07 WIB

Gubernur Kaltara Cek Mobil yang Digunakan Almarhum Putranya

Putra gubernur Kaltara, AKP Novandi, tewas dalam kecelakaan di Senen, Jakpus. 

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengecek eks mobil yang digunakan putranya, almarhum AKP Novandi Arya Kharisma, dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari. (Foto: ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengecek eks mobil yang digunakan putranya, almarhum AKP Novandi Arya Kharisma, dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari. (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengecek eks mobil yang digunakan putranya, almarhum AKP Novandi Arya Kharisma, dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari. Zainal Arifin tiba di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Didampingi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Zainal menuju sisi kiri mobil yang diduga diduduki AKP Novandi. Ia pun mengamati sedan Toyota Camry hitam yang kini keadaannya hangus karena seluruh bodi terbakar.

Baca Juga

Sesaat, ia juga mengambil ponsel untuk mengabadikan mobil yang dikendarai sang putra itu bersama korban lainnya bernama Fatimah. Setelah mengamati kondisi mobil, Zainal pergi meninggalkan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia juga enggan memberikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi.

Kompol Purwanta mengatakan, kunjungan Gubernur Kaltara bermaksud untuk melihat kondisi mobil yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma. "Beliau hanya ngecek, itu aja. Hanya meminta agar anaknya ditempatkan di tempat terbaik," kata Purwanta.

Sebelumnya, putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader PSI atas nama Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB. Penyidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan keduanya.

Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan nahas tersebut berdasarkan keterangan saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement